Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketum PBNU: Piagam PBB Bisa Jadi Sumber Hukum Umat Islam

Berita Hukum - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa menjadi sumber hukum bagi umat Islam.


Hal itu disampaikannya saat acara Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I yang menjadi rangkaian acara Puncak Resepsi 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU).

"Apakah Piagam PBB itu bersifat legal dalam Islam? Apakah ia sumber hukum bagi negara berpenduduk Islam? Jawaban dari pertanyaan itu, iya. Piagam PBB dapat menjadi sumber hukum yang mengikat bagi penduduk dan negara bangsa, termasuk muslim," tutur Gus Yahya di Surabaya, Senin (6/2/2023).

Dia pun mengulas keabsahan Perdana Menteri India Narendra Modi sebagai wakil bagi warga India, khususnya untuk umat Islam. Termasuk juga yang menandatangani Piagam PBB yakni Perdana Menteri Jawaharlal Nehru yang juga seorang non muslim.

"Apakah kita menganggap PM zaman itu ketika menandatangani piagam itu sebagai wakil yang pantas dan representatif dari warga muslim India sedangkan dia bukan Islam? Apakah dia bisa menjadi wakil negara India, termasuk Muslim?,” jelas Gus Yahya.

Gus Yahya menyampaikan, Piagam PBB dan organisasinya bukanlah sesuatu yang sempurna dan bebas dari masalah, yakni pada realisasinya pun menyisakan kekurangan. Namun di sisi lain, Piagam PBB juga mengakhiri konflik yang pernah terjadi.

Hal tersebut juga menandakan berdirinya negara-bangsa dan mencegah terjadinya kekacauan, termasuk peperangan dan penderitaan kemanusiaan.

Tidak ketinggalan, dia juga menyinggung soal kekhilafahan yang oleh sebagian umat Islam dijadikan sebagai alternatif tatanan politik. Malahan, ada pandangan bahwa di mana ada kekhalifahan, maka orang kafir menjadi objek diskriminasi.

Posting Komentar untuk "Ketum PBNU: Piagam PBB Bisa Jadi Sumber Hukum Umat Islam"