Pengadilan selesaikan kasus sengketa perdata melalui mediasi
Lampung - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, berhasil melakukan penyelesaian dua sengketa perdata melalui mediasi.
"Ada dua perkara sengketa perdata yang telah kita selesaikan diantaranya perkara pembangunan perumahan dan hutang piutang," kata Panitera PN Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Asmar Josen di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan penyelesaian sengketa perdata tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak dalam berperkara.
Dirinya selaku mediator, hanya bertugas untuk melakukan mediasi keduanya agar tidak berlarut-larut dalam penyelesaian perkara.
"Tentunya jika tidak selesai dalam mediasi maka akan lanjang prosesnya hingga lima bulan. Karena itu, kami selalu mengedepankan mediasi hingga ketemu solusi nya sehingga dapat membantu masyarakat agar tidak berkepanjangan," kata dia.
Josen menambahkan pihaknya juga tetap mewajibkan untuk melakukan mediasi dalam perkara perdata. Menurutnya, jika ada mediasi maka perkara tersebut cacat demi hukum.
"Kami tidak memaksa agar kedua belah pihak berdamai, kami hanya memberikan solusi agar semua ada jalan keluarnya. Karena itu juga, kami mewajibkan untuk mediasi sebelum sidang tahapan selanjutnya," kata dia lagi.
Penasihat hukum sengketa perdata, Deden mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak pengadilan. Menurut dia dengan adanya mediasi hal tersebut dapat menguntungkan kedua belah pihak seperti menghemat biaya, waktu, dan lainnya.
"Mediasi merupakan salah satu upaya yang bisa kita manfaatkan dalam penyelesaian perkara tanpa melalui persidangan. Selain menghemat biaya dan waktu, kesepakatan berdamai juga merupakan cerminan bahwa perdamaian itu sangat berguna," katanya.
Dirinya sangat mendukung jika semua pihak yang berperkara sengketa perdata dapat saling berdamai tanpa harus masuk dalam persidangan.
"Tentunya semuanya menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi kami sangat mendukung jika semua pihak dapat saling berdamai," katanya lagi.
Posting Komentar untuk "Pengadilan selesaikan kasus sengketa perdata melalui mediasi"