Jasa Nikah Siri Bekasi Paket Lengkap Tempat, Wali, Saksi, Surat Nikah Siri
Nikah siri sendiri sering menjadi pilihan banyak orang dengan berbagai alasan. Saat ini perkembangannya sudah semakin marak, pastinya saat pelaksanaan memiliki tata cara tertentu. Oleh karena itu, sebelum melakukannya lebih baik pahami terlebih dahulu baik dan buruknya.
Walaupun begitu, masih ada sebagian orang yang masih belum mengetahui sepenuhnya dari bab satu ini. Tidak heran jika mereka masih bertanya-tanya akan hal semacam itu tabu atau tidak! Informasi Lengkap Nikah Siri Bekasi dan Sekitarnya, Hubungi Kami, di Nomor Wa/Tlp 0813-9217-5464 atau chat langsung Via Whatsapp.
Pengertian Nikah Siri
Sebelum melanjutkan pada pembahasan lebih dalam sebaiknya penting Anda memahami definisinya, yakni pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan di KUA (Kantor Urusan Agama), biasanya sering disebut dengan pernikahan di bawah tangan.
Menjelaskan pengertian nikah siri tersebut, sederhananya adalah suatu hubungan yang belum sah secara hukum yakni tidak akan tercatat di kantor KUA. Namun karena beberapa alasan yang mendasarinya, tidak sedikit masyarakat menjadikannya sebagai solusi terbaik.
Seperti halnya nikah resmi, tentu memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi. Bagi mempelai wanita yang sudah tidak memiliki ayah, maka tetap dapat menggunakan wali hakim. Sebelumnya pastikan niatan melakukan hal ini untuk kebaikan.
Hukum Nikah Siri
Hukum Nikah Siri sendiri jika dari pandangan ulama terjadi perbedaan karena beberapa pertimbangan. Sedangkan menurut negara sendiri sudah dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Bagi Anda yang ingin melaksanakannya, penting menyimak penjelasan berikut ini:
1. Menurut Agama Islam
Menurut ajaran agama Islam hukum nikah siri terjadi perbedaan pendapat, dengan alasan serta pertimbangan tertentu. Hal ini perlu Anda perhatikan saat akan mejalankannya, agar benar-benar sah dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Menurut Mazhab Imam Hambali, nikah siri sendiri boleh. Tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh agama. Namun makruh jika pelaksanaanya dirahasiakan, misalnya kedua orang tua tidak diberitahu sebelumnya.
2. Menurut Undang-Undang
Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan UUD1945. Perihal nikah siri sendiri sudah dijelaskan dalam pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa Perkawinan adalah sah.
Alasannya yaitu apabila dilakukan dengan hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 UU Perkawinan
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara yang bisa Anda lakukan agar pernikahan dapat tercatat di KUA adalah, dengan mengajukan sidang itsbat ke Pengadilan Agama setempat. Hall tersebut diatur pada pasal 7 KHI, berikut ini penjelasan terkait:
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
Adanya pekawinan dalam rangka menyelesaikan perkawinan.
Hilangnya Akta Nikah.
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya tentang syarat sah perkawinan.
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1974.
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepenting dengan perkawinan tersebut.
artikel lengkap tentang hukum nikah siri bisa di baca berikut ini : (Artikel 1) dan (Artikel 2) atau (Artikel 3)
c.3. Hukum Nikah Siri Tanpa Wali
Menurut Mazhab Imam Hanafi pernikahan jenis ini diperbolehkan, karena wali sendiri bukan termasuk rukun. Beliau menyatakan bahwa wanita yang sudah pandai boleh menikahkan dirinya sendiri. Akan tetapi jika bodoh maka harus dengan wali, batasan di sini tidak membedakan antara janda atau perawan.
Beliau juga berpandangan bahwa janda bisa menikahkan dirinya sendiri. Dengan syarat wali tidak bisa hadir atau menolak menyetujui pernikahan tersebut baik dengan alasan syar’i maupun tidak. Menyikapi hal ini sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu baik dan buruknya.
Hukum Nikah Siri
Hukum Nikah Siri sendiri jika dari pandangan ulama terjadi perbedaan karena beberapa pertimbangan. Sedangkan menurut negara sendiri sudah dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Bagi Anda yang ingin melaksanakannya, penting menyimak penjelasan berikut ini:
1. Menurut Agama Islam
Menurut ajaran agama Islam hukum nikah siri terjadi perbedaan pendapat, dengan alasan serta pertimbangan tertentu. Hal ini perlu Anda perhatikan saat akan mejalankannya, agar benar-benar sah dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Menurut Mazhab Imam Hambali, nikah siri sendiri boleh. Tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh agama. Namun makruh jika pelaksanaanya dirahasiakan, misalnya kedua orang tua tidak diberitahu sebelumnya.
2. Menurut Undang-Undang
Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan UUD1945. Perihal nikah siri sendiri sudah dijelaskan dalam pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa Perkawinan adalah sah.
Alasannya yaitu apabila dilakukan dengan hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 UU Perkawinan
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara yang bisa Anda lakukan agar pernikahan dapat tercatat di KUA adalah, dengan mengajukan sidang itsbat ke Pengadilan Agama setempat. Hall tersebut diatur pada pasal 7 KHI, berikut ini penjelasan terkait:
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
Adanya pekawinan dalam rangka menyelesaikan perkawinan.
Hilangnya Akta Nikah.
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya tentang syarat sah perkawinan.
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1974.
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepenting dengan perkawinan tersebut.
artikel lengkap tentang hukum nikah siri bisa di baca berikut ini : (Artikel 1) dan (Artikel 2) atau (Artikel 3)
c.3. Hukum Nikah Siri Tanpa Wali
Menurut Mazhab Imam Hanafi pernikahan jenis ini diperbolehkan, karena wali sendiri bukan termasuk rukun. Beliau menyatakan bahwa wanita yang sudah pandai boleh menikahkan dirinya sendiri. Akan tetapi jika bodoh maka harus dengan wali, batasan di sini tidak membedakan antara janda atau perawan.
Beliau juga berpandangan bahwa janda bisa menikahkan dirinya sendiri. Dengan syarat wali tidak bisa hadir atau menolak menyetujui pernikahan tersebut baik dengan alasan syar’i maupun tidak. Menyikapi hal ini sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu baik dan buruknya.
Mazhab yang membolehkan terkait hal ini adalah Hanafiyah saja sehingga bagi penghulu yang akan menikahkan siri, maka harus melakukan lintas mazhab jika sebelumnya menganut imam lainnya. itulah penjelasan singkat hukum nikah siri tanpa wali.sumber informasi yang membahas hukum nikah siri tanpa wali (sumber 1) (Sumber 2) (sumber 3).
Posting Komentar untuk "Jasa Nikah Siri Bekasi Paket Lengkap Tempat, Wali, Saksi, Surat Nikah Siri"