Apakah bisa mengumrohkan orang lain? Berikut jawabannya
Ketika kita mau Umroh tiba-tiba ada yang memberitahu bahwa kita bisa mengumrohkan orang tua / saudara kita yang sudah meninggal ?!? apakah bisa... berikut ulasan dan dalil MENG UMROHKAN ORANG LAIN :
Syarat orang yang bisa diumrahkan maupun dihajikan adalah :1. Orang yang sudah meninggal dunia.
Hal ini berdasarkan hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ « فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ » .
Artinya: "Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa: "Seorang wanita mendatangi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata: "Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu beliau meninggal sebelum menunaikan haji, bisakah aku menunaikan atasnya haji?", beliau menjawab: "Iya, hajikanlah atasnya, bukankah jika ibumu mempunyai hutang, kamu akan membayarnya?", wanita ini menjawab: "Iya", Nabi shallallahu 'alaihiwasallambersabda:"Maka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayar". HR. Bukhari.
2) Orang yang sudah tidak mampu untuk menunaikan haji maupun umroh karena sangat tua dan sakit yang terus menerus dan tidak memungkinkan baginya untuk menunaikan haji.
عنِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ يَوْمَ النَّحْرِ خَلْفَهُ عَلَى عَجُزِ رَاحِلَتِهِ ، وَكَانَ الْفَضْلُ رَجُلاً وَضِيئًا ، فَوَقَفَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ ، وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِى رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ، وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا ، فَالْتَفَتَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَنْظُرُ إِلَيْهَا ، فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ ، فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا ، فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِى الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، فَهَلْ يَقْضِى عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ » .
Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Al Fadhl bin Abbas pernah dibonceng oleh Rasululah shallallahu ’alaihi wasallam pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) di atas hewan tunggangan beliau yang tua, Al Fadhl adalah seorang pemuda yang tampan, lalu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallamberhenti untuk memberi fatwa kepada mereka (yang bertanya), lalu datanglah seorang wanita cantik dari daerah Khats'am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-Nya di dalam perkara haji telah didapati oleh bapakku dalam keadaan sangat tua, beliau tidak sanggup untuk duduk di atas kendaraan, bolehkah aku menghajikan atas namanya?", beliau menjawab: Artinya: "(iya) hajikanlah atasnya”. HR. Bukhari.
عَنْ أَبِى رَزِينٍ - قَالَ حَفْصٌ فِى حَدِيثِهِ رَجُلٌ مِنْ بَنِى عَامِرٍ - أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَلاَ الظَّعْنَ. قَالَ « احْجُجْ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ ».
Artinya: “Abu Razin radhiyallahu 'anhu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang tua renta, tidak mampu haji dan umrah serta tidak bias menunggai kendaraan, Nabi bersabda: "Haji dan umrahkanlah atas bapakmu".HR. Abu Daud dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Abu Daud, no. 1588.
Perkara-perkara Penting Tentang Menghajikan dan Mengumrahkan Orang Lain.
1) Tunaikanlah amanat orang lain.
- Karena itu adalah perintah syari'at Islam.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- « أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Tunaikan amanah kepada siapa yang berhak mendapatkannya dan janganlah kamu khianati orang yang mengkhianatimu”. HR. Abu Daud dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 423.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhotbah pada haji Wada’:
وَمَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَانَةٌ فَلْيُؤَدِّهَا إِلَى مَنِ ائْتَمَنَهُ عَلَيْهَا
Artinya: “Dan Barangsiapa yang memiliki amanah maka hendaklah ia menunaikan kepada yang berhak mendapatnya”. HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Fikh As Sirah, 1/456.
- Karena Ancaman akan menunggu bagi siapa yang tidak amanah
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ : الْقَتْلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ ذَنْبٍ إِلاَّ الأَمَانَةَ يُؤْتَى بِصَاحِبِهَا وَإِنْ كَانَ قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقَالَ لَهُ : أَدِّ أَمَانَتَكَ فَيَقُولُ : رَبِّ ذَهَبَتِ الدُّنْيَا فَمِنْ أَيْنَ أُؤَدِّيهَا فَيَقُولُ : اذْهَبُوا بِهِ إِلَى الْهَاوِيَةِ حَتَّى إِذَا أُتِىَ بِهِ إِلَى قَرَارِ الْهَاوِيَةِ مَثُلَتْ لَهُ أَمَانَتُهُ كَيَوْمِ دُفِعَتْ إِلَيْهِ فَيَحْمِلُهَا عَلَى رَقَبَتِهِ يَصْعَدُ بِهَا فِى النَّارِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنَّهُ خَرَج مِنْهَا هَوَتْ وَهَوَى فِى أَثَرِهَا أَبَدَ الآبِدِينَ وَقَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ (إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنَّ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا)
Artinya: “Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Mati di jalan Allah (di dalam medan pertempuran) menghapuskan seluruh dosa kecuali amanah (yang belum ditunaikan) akan didatangkan orang yang diberi amanah, jika dia meninggal di jalan Allah, maka akan dikatakan kepadanya: “Tunaikan amanatmu”, dia menjawab: “Wahai Rabbku, telah sirna dunia, maka bagaimana aku akan menunaikannya”, (Allah) berfirman: “Pergilah (masuk) ke neraka Hawiyah, sampai jika dia sudah dibawa ke dasar neraka Hawiyah, diumpamakan baginya amanahnya sebagaimana hari dia diberikan amanah itu, lalu diletakkan di atas pundaknya, kemudian dia menaiki dengan membawa (amanah tadi) di dalam neraka sampai jika ia merasa dirinya telah keluar darinya, (ketika itu) jatuh amanah dan setelahnya jatuh juga dia ke dalamnya untuk selama-lamanya, kemudian Abdullah membaca ayat:
{ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا }
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. QS. An Nisa: 58. Atsar riwayat Al Baihaqi dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib Wa AtTarhib, no. 2995.
- Indahnya seorang yang terpercaya dalam menjaga amanah.
عَنْ أَبِيهِ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - « الْخَازِنُ الأَمِينُ الَّذِى يُؤَدِّى مَا أُمِرَ بِهِ طَيِّبَةً نَفْسُهُ أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ » .
Artinya: “Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang Penjaga amanah yang menunaikan apa yang diperintahkan atasnya dengan jiwa baik, maka dia termasuk seorang yang bersedekah”. HR. Bukhari. Butuh agen umroh dan haji travel? Berikut travel umroh profesional.
Posting Komentar untuk "Apakah bisa mengumrohkan orang lain? Berikut jawabannya"